Sabtu, 16 Juli 2011

Makalah Wawasan Nusantara

DAFTAR ISI

Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN
I. 1 Latar Belakang Masalah 1
I.2. Rumusan masalah 1
I.3. Tujuan Penulisan 2

BAB II PEMBAHASAN
II. 1. Deskripsi Wawasan Nusantara 3
II. 2. fungsi wawasan nusantara 4
II. 3. tujuan wawasan nusantara 4
II. 4. arah pandang wawasan nusantara 5
II. 5. kaitan antara wawasan nusantara, Pancasila dan UUD 1945 6
II. 6. impelentasi wawasan nusantara 6

BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan 10
III.2. Saran 11
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

I. 1. Latar Belakang Masalah
Setiap bangsa memiliki wawasan nasional. Dalam proses perjalanan perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan dan mendirikan Negara yang merdeka serta berdaulat telah memiliki dan menetapkan wawasan nasionalnya. Atas dasar ini, wawasan nasional Indonesia pada dasarnya adalah untuk mewujudkan persatuan. Pada tahun 1928, wujud dari persatuan ini tercetus melalui sumpah pemuda. Sejak itu, persatuan menjadi pedoman dan arah perjuangan bangsa untuk mendirikan suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
Dengan demikian, wawasan nusantara merupakan dasar dan pedoman untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, keberadaan wawasan nusantara sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia ini kurang dipahami oleh rakyat Indonesia sendiri. Kurangnya pemahaman tersebut dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar bangsa dan pelanggaran kawasan-kawasan di nusantara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai wawasan nusantara ini diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.

I. 2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana deskripsi wawasan nusantara?
2. Bagaimana fungsi wawasan nusantara?
3. Bagaimana tujuan wawasan nusantara?
4. Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
5. Bagaimana kaitan antara wawasan nusantara, Pancasila dan UUD 1945?
6. Bagaimana impelentasi wawasan nusantara?

1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui deskripsi wawasan nusantara.
2. Untuk mengetahui fungsi wawasan nusantara.
3. Untuk mengetahui tujuan wawasan nusantara.
4. Untuk mengetahui arah pandang wawasan nusantara.
5. Untuk mengetahui kaitan antara wawasan nusantara, Pancasila dan UUD 1945.
6. Untuk mengetahui implementasi wawasan nusantara.

BAB II
PEMBAHASAN

II. 1. Deskripsi Wawasan Nusantara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
C:\Users\ACER\Documents\BAHAN-BAHAN\pancasila\rina-pancasila.htm - cite_note-geopolitik-0

II. 2. Fungsi Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
 Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
 Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
 Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

II. 3. Tujuan Wawasan Nusantara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

II. 4. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD 1945.

II. 5. Kaitan Antara Wawasan Nusantara, Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara (hukum dasar negara) yang menjadi pedoman pokok berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, UUD 1945 menjadi landasan Konstitusional Wawasan Nusantara. Kedudukan wawasan nusantara dalam sistem kehidupan nasional Indonesia urutannya adalah sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, serta dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
4. Politik dan strategi nasional sebagai kebijakan dasar yang pada masa orde baru disusun dalam bentuk GBHN yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata dibawahnya. Sedangkan di era reformasi saat ini dalam bentuk visi dan misi kabinet atau pemerintah.

II. 6. Implementasi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
 Kehidupan Politik
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
 Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
 Kehidupan Sosial
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
 Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

BAB III
PENUTUP

III.1 KESIMPULAN
1. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara berfungsi sebagai konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
3. Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan tujuan nasional seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, berikut menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
4. Arah pandang wawasan nusantara adalah arah pandang ke dalam (kepentingan nasional) dan arah pandang ke luar (kepentingan internasional).
5. Kaitan antara wawasan nusantara Pancasila dan UUD 1945 adalah Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, serta dasar negara, sedangkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
6. Implementasi wawasan nusantara mencakup kehidupan politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

III.2. SARAN
Wawasan nusantara hendaknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu digunakan sebagai pedoman menjalankan kehidupan karena kebhinekaan negara Indonesia yang begitu besar dapat memunculkan perpecahan bangsa. Wawasan nusantara dapat dijadikan dasar hukum yang kuat mengenai batas kedaulatan negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar