Selasa, 21 Desember 2010

Resensi Kewarganegaraan tentang Demokrasi Indonesia

Judul Buku : Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi
Penulis : Prof. Dr. H. Kaelan, M.S.
Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si.
Tgl, th pembuatan buku : 2007
Jumlah halaman buku : 208 halaman
Jumlah halaman bab : 22 halaman
Judul bab : Demokrasi Indonesia


DEMOKRASI INDONESIA

Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demikrasi berarti “rakyat berkuasa”. Definisi singkat utuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983:207). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Dalam hubungannya ini menurut Henry B. Mayo bahwa sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik (Mayo, 1960: 70).

I. Bentuk-bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu formal demokrasi dan substantive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana demokrasi itu dilakukan.
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi diberbagai Negara. Dalam suatu negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensil atau sistem parlementer.
Sistem Presidensil : Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif dan sekligus sebagai kepala negara. Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai simbol kepemimpinan negara. Sistem demokrasi ini sebagaimana diterapkan di Amerika dan negara Indonesia.
Sistem Parlementer : Sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaaneksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada ditangan orang perdana menteri. Adapun kepala negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya dinegara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami diatas terdapat beberapa sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
2. Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan dinegara-negara komunis seperti Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.

II. Demokrasi Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana menigkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi empat periode, yaitu :
a. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan,
b. Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
c. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadidi masa Demokrasi Terpimpin.
d. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuasaan antar lembaga negara, antaraeksekutif, legislatif da yudikatif.
2. Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1. Bidang Politik dan Konstitusional
Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindari serta institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
2. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang ppada hakekatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara yang antara lain mencakup :
a) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggguaan kekayaan dan keuangan negara.
b) Koperasi
c) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
d) Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas III Persahi : The Rule of Law (Desember 1966)
Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan
2. Peradialn yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/ kekuatan lain apapun.
3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastia hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
c. Simposium hak-hak asasi Manusia (Juni 1967)
Apapu predikat yang akan diberiakan kepada demokrasi kita, maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggung jawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap Tuhan dan sesama kita.
3. Demokrasi Pasca Reformasi
Dewasa ini hampir seluruh negara didunia mengklaim menjadi penganut setia faham demokrasi. Namun demikian sebagaimana hasilpenelitianyang dilakukan oleh Amos J. Peaslee bahwa dalam kenyataannya demikrasi dipraktekkan diseluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Setiap negara dan orang menerapkan definisi demokrasi menurut kriteria masing-masing, bahkan negar komunis seperti RRC, Kuba, Vietnam juga menyatakan sebagai negara demokrasi.

Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia Sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen 2002
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat pancasila.
Demokrasi di Indonesia yang tertuang di UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”.
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu :
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan tertentu diantaranya warga negara
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara .
d. Suatu sistem perwakilan.
e. Suatu sitem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan yaitu setiap sitem demokrasi adalah ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupu tidak langsung dengan melalui wakil pilihan mereka. Ciri lain yang tidak boleh diabaikan adalah adanya keterlibatan atau partisipasi warga negara baik langsung. Maupun tidak langsung didalam proses pemerintahan negara.

2. Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
(a) Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekusaan di Tangan Rakyat
a. Pembukaan UUD Alinea IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c. UUD 1945 pasal 1 ayat (1)
d. UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian Kekuasaan
Sebagaimana dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut UUD, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Kekuasaan Eksekutif, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
b. Kekuasaan Legislatif, Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 dan Pasal 22 C UUD 1945
c. Kekuasaan Yudikatif, Pasal 24 ayat (1)
d. Kekuasaan Inspektif, Pasal 20 ayat (1)
3. Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Pasal 1 ayat (2), “kedaulatan ditangan rakyat...”. kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5tahun sekali.
2. “MPR memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 20 A ayat (1) memuat “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi pengawasan, yang berarti melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden dalam jangka waktu 5tahun”.
4. Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai realisasi periodesasi kekuasaan.
Dalam pembatasan kekuasaan menurut konsep mekanisme 5tahunan kekuasaan sebagaimana tersebut diatas, menurut UUD 1945 mencakup antara lain : periode kekuasaan, pengawasan kekuasaan dan pertanggung jawaban kekuasaan.
(b) Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III yaitu “...Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
2. Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat (7).
(c) Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
1. Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Pasal 2 ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas Dewan Perwakila Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat disebut”....kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu DPR senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden...”
(d) Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala Warganegara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
2. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
3. Pasal 30 ayat (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana termuat dalam UUD 1945 tersebut diatas, maka konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia (Thaib, 1994: 100-112).
Demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 besertra penjelasanya mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orientasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntunan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat.






Kesimpulan :
1. Paham demokrasi yang menekankan pemerintahan rakyat mengandung arti bahasa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa manusia diperlukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

2. Dalam negara yang menganut sistem plitik demokrasi, negara atau pemerintah senantiasa harus mengingat kehendak dan keinginan rakyat. Jadi setiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat dan sedapat mungkin berusaha memenuhi segala keinginan rakyat.

3. Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berwujud “jiwa, budaya, atau ideologi” yang mewargai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan.

4. Esensi ciri-ciri demokrasi adalah bahwa demokrasi senantiasa berkaitan erat dengan pertanggung jawaban (accountability) kompetisi, keterlibatan, dan tinggi rendahnya kadar untuk menikmati hak-hak dasar seperti hak untuk berekspresi, berserikat, berkumpul dan sebagainya.

5. Penjabaran demokrsi menurut UUD1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen 2002 terdiri dari konsep kekuasaan, konsep pengambilan keputusan, konsep pengawasan dan konsep partisipasi.

Saran :
1. Bagi para dosen, mahasiswa dan seluruh masyarakat Indonesia kita harus menanamkan budaya politik demokrasi, kita harus mengembangkan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menjunjung tinggi persamaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, membudayakan sikap bijak dan adil, membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan serta mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

2. Sebagai rakyat Indonesia yang sudah menganut faham demokrasi diharapkan mampu nutuk lebih mengembangkan negara kita ini dalam segala bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar